Buka Setiap Hari
Jl. Embong Malang No. 1-5 Surabaya
0812-3148-7845
Kantor Pengacara Terbaik di Surabaya
German Panjaitan, S.H., M.H. & Partners
Law Office & Legal Consultant
Alamat: Jl. Embong Malang No. 1-5 Surabaya,
Pakuwon Center floor 23. Pos 60261
Tlp: 0812-3148-7845
Kami adalah pengacara profesional yang akan selalu siap menerima panggilan Anda. Bahwa kami membantu dalam penyelesaian baik itu masalah perdata maupun pidana, mendampingi baik sebagai SAKSI maupun sebagai TERSANGKA. DI POLSEK, POLRES, POLRESTABES, POLDA di indonesia.
Alasan Inilah Yang harus Anda Wajib Anda Tahu
Dalam memilih kantor pengacara terbaik sudah seharusnya menjadi pertimbangan Anda agar dapat membantu permasalahan hukum yang sedang dihadapi. Banyak orang di wilayah Bengkayang, Kalimantan Barat dengan berbagai kasus hukum yang menimpa dan dari berbagai kalangan terbantu dengan layanan dan pendampingan kami. Barangkali beberapa hal di bawah ini merupakan alasan mengapa banyak orang memilih bantuan dan berkonsultasi kepada kami…
Alhamdulillah, kantor jasa advokat German Panjaitan, S.H., M.H. & partners juga sudah banyak memiliki klien yang tersebar di berbagai wilayah di surabaya, dan sudah banyak menangani berbagai kasus yang ada. Dari Kasus Hukum Seperti Kasus Pidana / Kriminal, Korupsi, Tindak Pidana Oleh Militer, Perdata, Hutang �” Piutang, Penyalahgunaan Narkoba, Sengketa Waris, Perkawinan, Pengesahan Nikah Siri, Perceraian.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Adopsi Anak, Jual-Beli Tanah, Sengketa Tata Usaha Negara (Sengketa TUN), Kasus Perusahaan, Sengketa Bisnis, Penanganan Piutang Perusahaan, Kasus Lembaga Keuangan & Lembaga Pembiayaan (Finance), Kasus Perpajakan, Kewarganegaraan & Imigrasi, Kasus Kepegawaian, Malpraktik Kedokteran, Kasus Ketenagakerjaan / Perburuhan, Perselisihan Hubungan Inustrial (PHI), Kasus Perbankan.
Export Import, Penanganan Kredit Macet, Eksekusi Hak Tanggungan & Fidusia, Merger, Akuisisi & Konsolidasi Perusahaan, Klaim Asuransi, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), Paten, Merek, Hak Cipta, Pembuatan Legal Opinion, Pembuatan Dan Analisa Perjanjian / Kontrak, Waralaba / Frachise, Dan Lain-Lain.
Apa permasalahan hukum Anda? Konsultasikan pada ahlinya. Silakan konsultasikan pelbagai permasalahan hukum Anda agar persoalan dapat cepat selesai dalam waktu yang relatif cepat, tidak menguras tenaga dan pikiran, tidak membuang uang yang tidak perlu, dan yang penting adalah solusi dari permasalahan hukum tersebut. Jangan sungkan untuk berkonsultasi kepada kami, apapun dan bagaimanapun kondisi Anda dan permasalahan hukum yang sedang dihadapi. Insya Allah, kami siap membantu Anda dengan bantuan terbaik, sekemampuan kami.
German Panjaitan, S.H., M.H. & Partners Membantu Dengan Hati, Peduli, Dan Fokus Pada Solusi”
Kontak Kami SekarangBerikut Adalah Galeri kami
Kantor Pengacara Terbaik di Bengkayang
German Panjaitan, S.H., M.H. & Partners
Law Office & Legal Consultant
Alamat: Jl. Embong Malang No. 1-5 Surabaya,
Pakuwon Center floor 23. Pos 60261
Tlp: 0812-3148-7845
Advokat adalah suatu profesi yang menawarkan jasa hukum di dalam maupun di luar pengadilan. Jasa hukum yang biasanya diberikan kepada klien dapat berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, maupun tindak hukum lainnya guna tujuan klien. Seorang advokat juga melakukan berbagai misi yang berkaitan dengan urusan hukum dan penanganannya. Advokat bisa memberikan layanan konsultasi, negosiasi maupun dalam pembuatan perjanjian dagang, membuat dokumen hukum lainnya seperti surat perjanjian dan surat wasiat, penyelesaian perselisihan dengan musyawarah, dan lain sebagainya. Apa perbedaan advokat dan pengacara? Pada dasarnya pengacara dan advokat sama-sama dianggap sebagai pihak yang memberikan jasa hukum di pengadilan. Akan tetapi, bedanya adalah wilayah di mana ia dapat memberikan jasa hukumnya. Seorang advokat adalah seseorang yang mengantungi izin memberikan jasa hukum di Pengadilan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan juga mempunyai ruang lingkup untuk “beracara” di seluruh daerah Republik Indonesia. Sedangkan pengacara, ialah orang diberi wewenang sah praktek/beracara sesuai dengan surat izin praktek di wilayahnya yang diberikan oleh pengadilan setempat. Jika pengacara tersebut berniat untuk memberikan layanan selain wilayah izin prakteknya, maka yang bersangkutan wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pengadilan setempat.